Tangis Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak terbendung mengetahui terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Rosti tak kuasa menahan air matanya. Sembari menangis ia menyebut hatinya hancur mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Sidang hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Dari awal pembunuhan, skenario ini sangat luar biasa. Kesalahan luar biasa yang dilakukan Putri sama Ferdy Sambo."
"Begitu menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," ujar ibu Brigadir J dikutip Rabu (18/1/2023).
Rosti pun kecewa karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf.
Dia menyebut tuntutan dari jaksa ini tidak adil.
"Semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujarnya, kesal.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," pungkas ibu Brigadir J.
Diketahui, selain Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.