Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai tuntutan ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti kinerja jaksa.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jhon Sitorus menilai tuntutan itu mempermalukan wajah peradilan di Indonesia.

"Cuma 8 tahun? JPU makin mempermalukan wajah peradilan. Padahal mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 1. Putri Candrawathi juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Ada apa ini?" cuit Jhon Sitoris dalam akunnya @Miduk17, Rabu (18/1/2023).

Meski baru tuntutan dan belum jatuh vonis, Jhon menilai bahwa keputusan ini memperburuk citra hukum Indonesia.

"Lagi-lagi, dunia hukum kita makin tercoreng citranya. Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan. Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa lebar. Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal," tuding Jhon Sitorus.

Tak hanya itu, Jhon Sitorus juga menuding kinerja jaksa tak maksimal. Padahal selama persidangan penyelidikan jaksa begitu keras terhadap Putri Candrawathi.

"Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu sangar pada saat awal persidangan. Begitu pembacaan tuntutan, melempem bagai kerupuk basi," tuduh Jhon Sitorus.

"Kalian pengecut, nyali kalian ciut di depan Putri Candrawathi. Kalian bukanlah representasi dari penegakan hukum positif," imbuh Jhon Sitorus.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Salah satu kekecewaan itu disampaikan oleh Martin Lukas, kuasa hukum keluarga Yosua yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bagi dia, tuntutan rendah itu juga mengecewakan keluarga korban.

"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin.

Martin berujar, Putri besikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 15:06 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

| Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

| Rabu, 18 Januari 2023 | 14:40 WIB

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:30 WIB

Pengunjung Sidang Kecewa saat Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengunjung Sidang Kecewa saat Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:00 WIB

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB

Terkini

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:37 WIB

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:15 WIB