Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan SPDP dari Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tersebut telah diterima pada 12 Januari 2023 lalu.
Atau dikirim usai Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dalam kasus yang dilaporkan Venna Melinda.
Namun demikian, Fathurrohman menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara kasus KDRT Ferry Irawan dari Polda Jatim.
"Baru SPDP, berkasnya belum," ujar Fathurrohman, Kamis (19/1/2023), dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditahan Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT yang dilaporkan istrinya Venna Melinda.
Wanita yang dia nikahi setahun silam ini mengalami pendarahan di hidung yang diklaim akibat dianiaya Ferry Irawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry Irawan merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu lanjut Dirmanto, dari pemeriksaan sidik jari saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), identik dengan Ferry Irawan.
Baca Juga: Hidung Berdarah Hingga Rusuk Retak Karna KDRT, Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan
"Malam ini juga penyidik melakukan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," ujar Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan juga berdasar Pasal 21 KUHP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.
“Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.