Perludem: Eks Narapidana Maju Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Suara Moots | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 14:11 WIB
Perludem: Eks Narapidana Maju Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
Ilustrasi Pemilu. ([Dok. Antara])

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur klausul syarat eks terpidana maju sebagai calon peserta pemilu, bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

"Kami menganggap ketentuan Pasal 182 huruf g bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 22 E Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945," kata Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum Perludem sebagai pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/2/2023).

Pasal 182 huruf g tersebut menyatakan salah satu syarat sebagai peserta pemilu ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Di hadapan majelis hakim, Fadli juga menjelaskan empat basis argumentasi terkait perkara yang diajukan.

Pertama tentang kontestasi politik dan masifnya politik uang. Pascareformasi dan empat kali amendemen UUD 1945, menurut dia, masyarakat Indonesia sepakat dan berkomitmen terhadap pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil.

Namun, katanya, dalam perjalanannya, penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Hal itu dibuktikan dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 yang mengungkapkan pejabat politik atau pejabat yang dipilih secara demokratis menjadi jumlah terbanyak pihak terjerat kasus korupsi.

"Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi ialah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu," jelas Fadli.

Atas dasar itu, dia menilai pentingnya kerangka hukum yang membuka ruang dan kesempatan agar calon peserta pemilu adalah orang-orang dengan integritas baik.

Argumentasi kedua, lanjutnya, terkait pengujian pasal yang digugat yakni mengenai pentingnya persyaratan calon bagi kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan rentannya anggota DPD terjebak praktik korupsi.

Ketiga, dia menyampaikan terkait rasionalisasi masa tunggu mantan terpidana. Pemohon beranggapan masa tunggu penting untuk diperhatikan guna memberikan efek jera sekaligus daya cegah kepada pejabat politik yang dipilih dalam proses pemilu agar hati-hati dan tidak lagi melakukan praktik korupsi.

Keempat, Fadli menyampaikan berkaitan dengan sikap MK dalam beberapa putusan terkait persyaratan pencalonan peserta pemilu.

Sidang Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu dipimpin langsung oleh Hakim MK Saldi Isra dengan hakim anggota masing-masing yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Prabowo

Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Prabowo

Video | Senin, 06 Februari 2023 | 13:40 WIB

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dianggap Mengganggu Persiapan Pemilu 2024

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dianggap Mengganggu Persiapan Pemilu 2024

Sulsel | Senin, 06 Februari 2023 | 12:44 WIB

Tertawa Tanggapi Nyala Redup Wacana Penundaan Pemilu, Prabowo: Saya Nggak Dengar Itu

Tertawa Tanggapi Nyala Redup Wacana Penundaan Pemilu, Prabowo: Saya Nggak Dengar Itu

Kotak Suara | Senin, 06 Februari 2023 | 12:34 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite

Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 22:02 WIB

Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes

Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 22:00 WIB

Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain

Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 22:00 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak

Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:35 WIB

Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban

Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:32 WIB

Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan

Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 21:29 WIB

Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian

Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 21:23 WIB

Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026

Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026

Sport | Minggu, 26 April 2026 | 21:08 WIB