- Elza Syarief selaku kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya menolak mempublikasikan nama-nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka atas dugaan intervensi dan penyalahgunaan yayasan dalam proyek.
Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Sonny Sonjaya, Elza Syarief hingga saat ini belum mau mengungkap identitas puluhan pihak yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Hal ini karena sebelumnya Sony, telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang menjerat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) lainnya.
Menurut Elza, nama-nama tersebut masih menjadi materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
"(20 nama) Masih dalam BAP, masih awal, belum bisa ke publik, tunggu izin Pak Sony," kata Elza saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Elza mengungkapkan hal tersebut menyusul beredarnya sejumlah nama pejabat dan tokoh yang ramai diperbincangkan di media sosial serta dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Elza enggan memberikan konfirmasi terkait kebenaran daftar nama yang beredar tersebut.
"Ya nantilah," ucapnya.
Elza sebelumnya, sempat mengungkapkan bahwa kliennya akan menyampaikan sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi program MBG.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat rahasia karena merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya enggak tahu yang beredar tuh kayak apa, karena bukan 20 nama. Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, Pro Justitia Confidential," ucap Elza.
Elza juga menjelaskan bahwa nama-nama yang dimaksud telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik berdasarkan keterangan Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).