Usai mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan berencana anaknya, orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ditemani dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kehilangan kartu ATM, handphone serta laptop milik almarhum Brigadir J. Seperti dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
"Agenda hari ini kita datang ke Polres Jakarta Selatan mau bikin laporan. Laporan tentang kehilangan buku rekening, ATM daripada almarhum Yosua supaya polisi membuat laporan atau surat kehilangan nanti bisa dipakai oleh keluarga untuk mengurus hak-hak almarhum," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan bahwa laporan tersebut mencakup semua barang hilang dan rekening yang dimiliki almarhum termasuk ATM yang diduga dipindahkan oleh Putri Candrawathi dan Ricky Rizal senilai Rp200 juta.
"Karena ada beberapa rekening termasuk juga rekening bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama dengan Rizal. Demikian juga barang-barang lainnya seperti handphone, laptop dan pin-pinnya semuanya dicuri oleh nenek Putri," pungkasnya.
Hal tersebut segera dilakukan oleh Kamaruddin lantaran waktu yang dimiliki oleh kedua orang tua almarhum Brigadir Yosua untuk berada di Jakarta sangat terbatas.
"Pokoknya semua pelaku kejahatan itu harus kita tindak supaya ke depan tidak ada lagi main mafia-mafiaan di Indonesia," timpal Kamaruddin kembali.
"Nenek PC Kembalikan lah hak org yg meninggal," tulis netizen.
"Ngomong nenek Putri ekspresi biasa aja q yg ketawa (emoji tertawa 3x)," kata netizen ikut berkomentar.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Pemerintah Tidak Ikut Campur
Kontributor: Mira Puspito