moots

Mending Thrifting atau Barang Palsu?

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:08 WIB
Mending Thrifting atau Barang Palsu?
Barang KW Milik Istri Pejabat (Suara.com)

Pakaian branded impor bekas atau thrifting kerap kali menjadi pilihan warga yang ingin menggunakan barang branded namun hanya memiliki budget terbatas. Selain thrifting, ada juga yang memilih barang KW atau barang palsu jika belum punya dana yang cukup untuk membeli produk yang asli.

Kekinian, pemerintah baru saja melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting karena dianggap bakal membunuh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

Namun di sisi lain, penggunaan barang palsu juga tengah menjadi sorotan.  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut penggunaan barang palsu  tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tapi, juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.

Prioriy Watch List adalah daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2023) menyayangkan adanya temuan pejabat pemerintah yang menggunakan barang palsu.

"Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia," kata Razilu dikutip dari Antara.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops Anom Wibowo melanjutkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

"Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tapi, kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," kata Anom.

DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI karena hukum KI menggunakan delik aduan. Namun, Anom menyatakan mereka akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialisasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Tanggal 25 Maret 2023

DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI