Singkat cerita, korban selama dua minggu berusaha untuk menerima dan mencerna kejadian peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Baru pada 30 Maret 2023 korban memutuskan untuk mundur dari perusahaan tersebut. Ia mengirimkan surat pengunduran diri via email.
Selang sehari setelah setelah surat pengunduran diri masuk, korban kemudian melakukan pertemuan dengan oknum HRD perusahaan tersebut. Korban saat itu didampingi oleh rekannya.
Sayangnya menurut korban, dalam pertemuan tersebut, oknum HRD malah mempersulit surat pengunduran diri dari korban.
"oknum HRD tersebut malah mempersulit proses pengunduran diri saya dengan segala alasan administrasi," ungkap korban.
Korban juga mengatakan bahwa setelah pertemuan itu, oknum HRD menyerangnya secara personal via chat WhatsApp.
Korban dituding oleh oknum HRD itu tidak bersikap jujur. Selain itu, korban juga dituduh bersalah karena menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak ketiga di luar lingkungan kantor.
Menurut pengakuan korban, saat ia menuliskan kronologis peristiwa yang dialaminya, perusahaan tempatnya bekerja masih mengirimkan surat via email untuk korban tetap bekerja.
"Pada saat menuliskan kronologis ini, Selasa 4 April 2023 pukul 00.04 WIB, mantan perusahaan tempat saya bekerja masih mengirimkan email kepada saya untuk tetap masuk kerja seperti biasanya. Dan email tersebut dikirimkan pada Senin, 3 April 2023 pukul 17.38
WIB," ungkap korban.
"Sekarang saya sedang dalam masa pemulihan kondisi kesehatan jiwa atas kejadian pelecehan seksual di mantan perusahaan tempat saya bekerja," jelas korban.
Korban dalam kronologis yang disampaikan menuliskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan bergerak di bidang usaha ekspedisi.