Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewas Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan Brigjen Endar Priantoro.
Endar melaporkan Ketua KPK terkait dengan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat itu ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Dirlidik KPK.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa."
"Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar, Selasa (4/4/2023).
Selain Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas terkait pencopotan sebagai Dirlidik.