Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro merupakan hal teknis. Ia pun menyerahkan urusan itu kepada KPK dan Polri.
"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu kan sangat teknis, ya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Dirlidik KPK.
Adapun Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.