Pekik Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara: Merdeka! Merdeka!

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 14:54 WIB
Pekik Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara: Merdeka! Merdeka!
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). ([ANTARA])

Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas terpidana kasus korupsi proyek Hambalang

Usai menghirup udara bebas, Anas Urbaningrum langsung bicara mengenai demokrasi dari atas panggung kecil yang telah disiapkan simpatisannya di depan Lapas.

"Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.

Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik.

Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka.

"Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.

Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad bermusuhan dengan siapapun. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.

"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.

Anas menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum dan PKN Bakal Ikut Jejak Demokrat Join ke Koalisi Perubahan?

"Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.

Sementara itu, saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum menyapa sejumlah tokoh yang hadir.

Yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB (Cuti Menjelang Bebas).

Dengan status itu, menurutnya Anas Urbaningrum masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI