Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas terpidana kasus korupsi proyek Hambalang
Usai menghirup udara bebas, Anas Urbaningrum langsung bicara mengenai demokrasi dari atas panggung kecil yang telah disiapkan simpatisannya di depan Lapas.
"Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.
Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik.
Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka.
"Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.
Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad bermusuhan dengan siapapun. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.
"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.
Anas menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum dan PKN Bakal Ikut Jejak Demokrat Join ke Koalisi Perubahan?
"Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.
Sementara itu, saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum menyapa sejumlah tokoh yang hadir.
Yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB (Cuti Menjelang Bebas).
Dengan status itu, menurutnya Anas Urbaningrum masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.