Serupa dengan Hendra Kurniawan, Upaya Banding Agus Nur Patria Kandas

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:11 WIB
Serupa dengan Hendra Kurniawan, Upaya Banding Agus Nur Patria Kandas
Terdakwa kasus obstruction of justice )(OOJ) Agus Nur Patria (kiri) dan Hendra Kurniawan jalani sidang di PN Jaksel. ([ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat])

Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nur Patria, kandas sudah. Serupa dengan terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Agus.

PT DKI menyatakan Agus Nur Patria tetap divonis 2 tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas terdakwa tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Hiyanto dalam sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Sugeng mengatakan, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama terkait putusan terhadap terdakwa Agus Nur Patria.

"Karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga segala pertimbangannya dialihkan dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga menyatakan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Maka dari itu, Agus harus tetap berada di dalam rumah tahanan negara (rutan).

"Kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan ini dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP," kata Sugeng.

Sebelumnya, PT DKI juga menolak banding Hendra Kurniawan. Majelis hakim menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis Hendra dengan pidana tiga tahun penjara.

Agus Nur Patria merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI Tetap Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI Tetap Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

| Rabu, 10 Mei 2023 | 18:04 WIB

Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:13 WIB

Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J

Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:37 WIB

Terkini

Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 15:25 WIB

Dilema Cancel Culture: Kenapa Sulit Membenci Publik Figur yang Bersalah?

Dilema Cancel Culture: Kenapa Sulit Membenci Publik Figur yang Bersalah?

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 15:25 WIB

Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar

Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar

Jabar | Senin, 20 April 2026 | 15:23 WIB

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

News | Senin, 20 April 2026 | 15:23 WIB

Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

News | Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

Menembus Waktu di Grand Bazaar, Ikon Perdagangan Abadi Kota Istanbul

Menembus Waktu di Grand Bazaar, Ikon Perdagangan Abadi Kota Istanbul

Foto | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

UPDATE Pemain Keturunan: Ragnar Oratmangoen Terancam Degradasi, Kevin Diks Imbang

UPDATE Pemain Keturunan: Ragnar Oratmangoen Terancam Degradasi, Kevin Diks Imbang

Bola | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan

Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan

News | Senin, 20 April 2026 | 15:16 WIB

Ribuan Perempuan Iran Turun ke Jalan, Sumpah Setia ke Mojtaba Khamenei Menggema

Ribuan Perempuan Iran Turun ke Jalan, Sumpah Setia ke Mojtaba Khamenei Menggema

News | Senin, 20 April 2026 | 15:16 WIB