Serupa dengan Hendra Kurniawan, Upaya Banding Agus Nur Patria Kandas

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 18:11 WIB
Serupa dengan Hendra Kurniawan, Upaya Banding Agus Nur Patria Kandas
Terdakwa kasus obstruction of justice )(OOJ) Agus Nur Patria (kiri) dan Hendra Kurniawan jalani sidang di PN Jaksel. ([ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat])

Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nur Patria, kandas sudah. Serupa dengan terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Agus.

PT DKI menyatakan Agus Nur Patria tetap divonis 2 tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas terdakwa tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Hiyanto dalam sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Sugeng mengatakan, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama terkait putusan terhadap terdakwa Agus Nur Patria.

"Karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga segala pertimbangannya dialihkan dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga menyatakan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Maka dari itu, Agus harus tetap berada di dalam rumah tahanan negara (rutan).

"Kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan ini dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP," kata Sugeng.

Sebelumnya, PT DKI juga menolak banding Hendra Kurniawan. Majelis hakim menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis Hendra dengan pidana tiga tahun penjara.

Agus Nur Patria merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI Tetap Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI