Korlantas Hapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat per Oktober 2023, Gantinya Kode Ini

Suara Moots

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:00 WIB
Korlantas Hapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat per Oktober 2023, Gantinya Kode Ini
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ([ANTARA])

Korlantas Polri resmi menghapus pelat nomor khusus RF per Oktober 2023. Polda di seluruh Indonesia juga tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun rahasia.

"Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan November 2023 itu indikasi palsu," kata (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022.

Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Yusri menjelaskan, pelat RF diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. 

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi.

Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil

Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:04 WIB

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:55 WIB

Makin Macet, Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 154 Juta Unit

Makin Macet, Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 154 Juta Unit

Foto | Rabu, 07 Juni 2023 | 18:07 WIB

Terkini

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:10 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:08 WIB

Gantikan Marco Silva, Fulham Dikabarkan Boyong Alvaro Arbeloa Sebagai Pelatih Baru

Gantikan Marco Silva, Fulham Dikabarkan Boyong Alvaro Arbeloa Sebagai Pelatih Baru

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:03 WIB

Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup

Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01 WIB

Warkop DKI: Petualangan Kocak Trio Legend Berburu Cuan di Era Digital

Warkop DKI: Petualangan Kocak Trio Legend Berburu Cuan di Era Digital

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:00 WIB

IRT di Siak Tewas Diserang Buaya, Sempat Diseret ke Dalam Sungai Metas

IRT di Siak Tewas Diserang Buaya, Sempat Diseret ke Dalam Sungai Metas

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:52 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Timnas Qatar Cetak Sejarah Usai Imbangi Swiss

Hasil Piala Dunia 2026: Timnas Qatar Cetak Sejarah Usai Imbangi Swiss

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Apa Pahala Mengajak Orang Masuk Islam?

Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Apa Pahala Mengajak Orang Masuk Islam?

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:36 WIB

7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki

7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:34 WIB