Manfaatkan Jabatan Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar

Suara Moots

Jum'at, 07 Juli 2023 | 22:51 WIB
Manfaatkan Jabatan Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. ([Suara.com/Alfian Winanto])

KPK resmi menahan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan setelah Andhi diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka Andhi Pramono dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan dirinya dan keluarga.

Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.

Alex mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

baca juga

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya

Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya

Moots | Rabu, 28 Juni 2023 | 15:20 WIB

Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Keluhkan Sakit: Seandainya Saya Mati, Penyebab Kematian Saya Adalah KPK

Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Keluhkan Sakit: Seandainya Saya Mati, Penyebab Kematian Saya Adalah KPK

Moots | Senin, 19 Juni 2023 | 16:04 WIB

Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

Moots | Senin, 19 Juni 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bekaci | Senin, 27 Juli 2026 | 17:05 WIB

Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita

Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:05 WIB

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:02 WIB

BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat

BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat

Surakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 17:02 WIB

Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara

Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:01 WIB

Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap

Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 16:57 WIB

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:55 WIB

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:54 WIB

×