Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya

Suara Moots

Rabu, 28 Juni 2023 | 15:20 WIB
Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya
Ilustrasi KPK. ([Antara])

Lingkup internal KPK kembali dirundung dugaan korupsi. Kali ini pegawai KPK bidang administrasi diduga telah menyelewengkan dana perjalanan dinas.

Pegawai tersebut saat ini telah dicopot dari jabatannya. Di samping itu juga diperiksa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK.

Setelahnya pegawai KPK tersebut akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap pegawai yang terlibat dalam segala bentuk korupsi atau tindak pidana.

"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang, tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. 

KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.

"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya."

"Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," jelasnya.

baca juga

Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.

Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.

Sementara itu, kasus penyelewengan dana dinas terungkap setelah pimpinan pelaku melaporkan ke Inspektorat KPK.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Keluhkan Sakit: Seandainya Saya Mati, Penyebab Kematian Saya Adalah KPK

Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Keluhkan Sakit: Seandainya Saya Mati, Penyebab Kematian Saya Adalah KPK

Moots | Senin, 19 Juni 2023 | 16:04 WIB

Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

Moots | Senin, 19 Juni 2023 | 15:49 WIB

Punya Alasan Kuat, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tidak Jadi Diperiksa KPK, Kok Bisa?

Punya Alasan Kuat, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tidak Jadi Diperiksa KPK, Kok Bisa?

Moots | Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×