Polisi mendatangi kediaman Jenny Rachman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023). Tujuannya untuk menjemput paksa artis senior tersebut.
Tindakan ini dilakukan lantaran Jenny Rachman telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, terkait kasus pengerusakan rumah Alia Karenina.
Dalam peristiwa yang terjadi pada September 2022 lalu itu, Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti, sebanyak 10 petugas mendatangi kediaman Jenny Rachman untuk melakukan jemput paksa.
Namun penjemputan paksa itu gagal dilakukan lantaran Jenny Rachman disebut tidak berada di rumah saat polisi datang.
"Iya, benar. Kemudian keterangan dari security seperti itu (Jenny nggak ada). Sementara, kan, saya nggak bisa masuk secara paksa," ujar Erwin dikutip Rabu (26/7/2023).
"Kalau yang bersangkutan nggak ada, kan, percuma, jadi saya tunggu beliau ada dulu. Nanti kalau udah ada, kami akan ke sana. Iya, dibilang keluar kota," sambungnya.
Erwin menyebut Jenny Rachman tidak kooperatif terkait kasus pengerusakan rumah Alia Karenina.
"Berarti, kan, kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu? Kan, berarti bukan warga negara yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Bobby Joseph, 2 Kali Ditangkap Polisi
Tak cuma Jenny Rachman, polisi juga gagal menjemput paksa sang kakak, Rita Rachman, yang turut serta membantu melakukan pengerusakan rumah Alia Karenina.
Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren atas kasus pengerusakan kediaman pribadi Alia Karenina.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.