Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 02:34 WIB
Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Kini ia telah jadi tersangka. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak hanya tersandung kasus penistaan agama yang membuatnya kekinian jadi tersangka. Ia juga tengah diselidiki terkait kasus tindak pidana pencuian uang (TPPU) dan penggelapan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang Panji Gumilang tersebut.

"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari laman resmi Polri.

Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8). Di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS.

Keenam saksi tersebut merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ramadhan.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. 

Penetapan status ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menjelaskan, Panji Gumilang yang memiliki nama asli Abdussalam, dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun."

"Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya, Selasa malam.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penistaan agama dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB. Setelahnya dilakukan gelar perkara. 

Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:00 WIB

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:19 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Rival Utama Team Z, Film Live Action Blue Lock Ungkap Para Pemeran Team V

Rival Utama Team Z, Film Live Action Blue Lock Ungkap Para Pemeran Team V

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 12:47 WIB

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya

Bekaci | Jum'at, 17 April 2026 | 12:46 WIB

Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?

Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?

Sumbar | Jum'at, 17 April 2026 | 12:42 WIB

Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor

Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 12:38 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi

3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi

Sumut | Jum'at, 17 April 2026 | 12:31 WIB

Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai

Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 12:31 WIB

Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah

Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 12:30 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga

4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga

Sumut | Jum'at, 17 April 2026 | 12:22 WIB