moots

Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 02:34 WIB
Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Kini ia telah jadi tersangka. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak hanya tersandung kasus penistaan agama yang membuatnya kekinian jadi tersangka. Ia juga tengah diselidiki terkait kasus tindak pidana pencuian uang (TPPU) dan penggelapan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang Panji Gumilang tersebut.

"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari laman resmi Polri.

Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8). Di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS.

Keenam saksi tersebut merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ramadhan.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. 

Penetapan status ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Baca Juga: Jendral Bintang 3 yang Terbukti Jadi Bekingan Panji Gumilang Diciduk Aparat, Benarkah?

Djuhamdhani menjelaskan, Panji Gumilang yang memiliki nama asli Abdussalam, dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun."

"Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya, Selasa malam.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penistaan agama dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB. Setelahnya dilakukan gelar perkara. 

Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI