Pada Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun tak butuh waktu lama untuk Ferdy Sambo terbebas dari vonis mati. Hanya dalam waktu 177 hari, Selasa 8 Agustus 2023, mantan Kadiv Propam itu lolos dari eksekusi mati.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati kepada Sambo dengan hanya jatuhkan hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA seperti dikutip dari Suara.com
Sebelumnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi, majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi selaku hakim anggota pada 12 April 2023 menguatkan putusan mati kepada Sambo.
”Menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih.
Sabtu 8 Juli 2022, terjadi peristiwa pembunuhan seorang Brigadir Polisi bernama Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia tewas diterjang timah panas di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Yosua Hutabarat ditembak mati oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah di Duren Tiga ini berselang satu hari setelah Ferdy Sambo merayakan ulang tahun pernikahan dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat 90 polisi dipatsuskan dengan tuduhan obstruction of justice.