Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun kurungan penjara.
Awalnya, Kuat divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi yang diajukan oleh Kuat.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk menguatkan putusan 15 tahun penjara atas Kuat.
Selain Kuat, MA juga memotong vonis hukuman terdakwa lainnya. Ferdy Sambo lolos hukuman mati. Eks Kadiv Propam itu divonis penjara seumur hidup.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 10 tahun bui. Padahal sebelumnya Putri divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, vonis saat ini diturunkan menjadi 8 tahun bui.
Baca Juga: Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara