Masih ingat dengan nama Emir Moeis? Pada Oktober 2022, namanya jadi sorotan lantaran diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.
Pengangkatan Emir Moeis saat itu pun menuai kontroversi. Hal ini lantaran pada 2014, ia dijatuhi vonis tiga tahun penjaran atas kasus proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Emir Moeis dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Putusan kepadanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Di perjalanan kasus suap PLTU Tarahan, Emir Moeis juga sempat dituduh mendapat gratifikasi seks dari pihak Alstom saat berada di Paris, Prancis.
Namun tuduhan menerima gratifikasi seks itu dibantah oleh Emir Moeis dan mengatakan bahwa ia ke Prancis memang undanagn dari Alstom dan hanya menikmati hiburan klub Kabaret, yang semua penarinya ialah laki-laki.
12 Caleg di Pemilu 2024 eks terpidana korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 nama terpidana kasus korupsi terdaftar sebagai calon sementara atau DCS untuk calon anggota legislatif, DPR RI dan DPD RI.
"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari Suara.com
Dari 12 nama yang ditemukan ICW, partai Nasdem sumbang tiga nama yakni Abdilah, Abdullah Puteh dan Rahudman Harahap. Sementara di PDI P terdapat dua nama yakni Al Amin Nasution serta Rokhmin Dahuri.
Selain itu, di nama caleg DPD ada juga nama Patrice Rio Capella, eks sekjen Nasdem, serta Emir Moeis, eks politisi PDI P.
Menurut ICW, temuan ini membuat kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang hanya akan menjadi harapan.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) lanjut Kurnia terkesan menutupi hal ini karena tidak mengumumkan status hukum para caleg.