moots

Eks Ketum PSSI Masuk Daftar 12 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Berebut Jadi Wakil Rakyat di Pemilu 2024

Suara Moots Suara.Com
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:49 WIB
Eks Ketum PSSI Masuk Daftar 12 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Berebut Jadi Wakil Rakyat di Pemilu 2024
Dewan Pimpinan ‎Daerah (DPD) tingkat I Partai Golkar mengadakan pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/11).

Eks ketum PSSI Nurdin Halid masuk dalam daftar 12 caleg eks terpidana korupsi yang akan berebut kursi di DPR pada Pemilu 2024. Nurdin jadi satu-satunya wakil dari Golkar dalam temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Sebelumnya, ICW menemukan 12 nama terpidana kasus korupsi terdaftar sebagai calon sementara atau DCS untuk calon anggota legislatif, DPR RI dan DPD RI.

Dari 12 nama itu, Nurdin Halid dari partai Golkar menjadi salah satunya. Selain Nurdin, ada juga politisi dari Nasdem (3 caleg), PDI P (2 caleg), serta 1 orang dari PKB yakni Susno Duadji. 

"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari Suara.com

"Hari ini partai politik sebagai pengusung caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ungkap Kurnia. 

Nurdin Halid akan bertarung di Pemilu 2024 di Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2.

Kasus korupsi Nurdin Halid

Pada 16 Juli 2004, Nurdin Halid ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.

Setahun kemudian, 16 Juni 2005, Nurdin Halid dibebaskan dari tuduhan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. 

Baca Juga: 3 Caleg Nasdem Eks Terpidana Korupsi, PDI P Sumbang 2 Nama, ICW: Parpol Kasih Karpet Merah untuk Koruptor

Saat dibebaskan oleh PN Jaksel ini, Nurdin dituding korupsi Rp169 miliar dana minyak goreng. 

Namun, Mahkamah Agung pada 13 September 2007 membatalkan keputusan itu dan jatuhkan Nurdin Halid penjara dua tahun dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan.  

Yang mengejutkan, putusan dari MA ini jelang 2 hari sebelum ia dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar gantikan Andi Matalatta yang menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Pada 9 Agustus 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis eks ketum PSSI itu hukuman dua tahun 6 bulan penjara atas kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. 

Saat harus mendekam di penjara dalam kurun 2005 sampai 2006 lalu Nurdin juga tetap memegang jabatan ketua umum PSSI. Bahkan sejumlah Exco PSSI saat itu tak mempermasalahkan Nurdin Halid mengelola sepak bola Indonesia dari dalam penjara. 

Nurdin Halid sendiri sempat mengatakan bahwa ia memang pernah terjerat kasus korupsi namun pria kelahiran Watampone, Sulawesi Selatan membantah dirinya koruptor. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI