"Sebelum nikah memang harus ada pengumuman kehendak nikah, setiap orang yang menikah harus diumumkan. Untuk memberikan kepada pihak terkait, pihak tertentu apakah ada halangan, ada keberatan, dan seterusnya," bebernya.
"Kalau memang tidak ada yang keberatan, tidak halangan, maka prosesi pernikahan seseorang bisa dilangsungkan, bisa dilaksanakan," pungkas Mutohar Alwi.