Hal ini bagian dari restitusi yang wajib dibayarkan Mario Dandy.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata Alimin.
4. Ayah Korban Apresiasi Hakim
Jonathan Latumahina, ayah korban David Ozora, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
5. Pikir-Pikir Banding
Vonis Mario Dandy lebih berat daripada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas yang divonis 5 tahun penjara.
Atas vonis itu, Shane Lukas mengajukan banding.
“Saya mau banding Yang Mulia,” katanya di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Berbeda dengan Mario Dandy yang menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," kata Mario Dandy.