moots

PAN Tak Masalah Siapa yang Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Golkar Usung Gibran Jadi Bakal Cawapres

Suara Moots Suara.Com
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:40 WIB
PAN Tak Masalah Siapa yang Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Golkar Usung Gibran Jadi Bakal Cawapres
Gibran menerima keputsan Rapimnas yang mencalonkannya bersama Prabowo di Pilpres 2024 (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Airlangga kemudian meminta Gibran naik ke podium untuk menerima SK dari Partai Golkar. Penyerahan rekomendasi itu didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

"Siap lahir batin memenangkan mas Gibran," ujar Airlangga.

Dalam agenda tersebut, Gibran tampak tiba di Kantor DPP Golkar sekitar pukul 12.45 WIB. Putra sulung Presiden Jokowi itu bertemu para elit pada kegiatan Rapimnas Golkar sekitar satu jam.

Gibran tiba setelah Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal cawapres meninggalkan kantor DPP Golkar.

Adapun Keputusan Rapimnas Partai Golkar 21 Oktober 2023  tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar pada pilpres 2024 mendatang.

Rapimnas ke-2 tahun 2023, menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029.

Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden RI dari Partai Golkar periode 2024-2029.

"Dengan adanya keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar tentang calon presiden dan calon wakil presiden, maka, mencabut seluruh keputusan-keputusan calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya," kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily saat membacakan Rantus di Rapimnas ke-2 didampingi Airlangga Hartarto.

Diketahui, KPU RI  membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Gibran Resmi Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Ganjar Unggah Video: Kami Butuh Kamu

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pasangan bakal capres dan cawapres bisa diusung memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI