Serikat Pekerja SWA Menang Sengketa Uang Pisah

admin | Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 17 Februari 2014 | 10:53 WIB
Serikat Pekerja SWA Menang Sengketa Uang Pisah
Logo Majalah SWA. (wikipedia.org)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, FSPM Independen, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyambut gembira putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus sengketa antara serikat pekerja majalah SWA, Forum Karyawan SWA, dan pihak manajemen (PT Swasembada Media Bisnis) soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kasus uang pisah ini bermula dari tak dicapainya kata sepakat antara FKS dan PT Swasembada soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak PT Swasembada mengusulkan uang pisah hanya untuk staf. Sedangkan untuk mereka yang jabatannya supervisor ke atas, tak berhak mendapatkan uang pisah.

Karena tak menemui kata sepakat, PT Swasembada membawa kasus ini PHI dan menjadikan FKS sebagai tergugat. Hakim yang menyidangkan kasus sengketa uang pisah ini dipimpin oleh Amin Ismanto, dan hakim anggota Sweden Simarmata dan Junaidi. Dalam sidang putusan Kamis, 6 Februari 2014, hakim PHI memutuskan menolakgugatan dari Penggugat PT. Swasembada. Dengan putusan ini, maka rumusan uang pisah di PKB SWA Periode 2014-2016 adalah sesuai rumusan dari usulan FKS.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, prinsip pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih baik dari ketentuan yang ada dalam undang-undang dan mengikuti perkembangan yang ada, bukan malahan menurunkan derajat PKB itu sendiri. Pertimbangan majelis hakim mengenai rumusan uang pisah sama dengan hitungan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000.

Direktur LBH PERS Nawawi Bahrudin, sebagai kuasa hukum FKS menyebut putusan ini sebagai kisah sukses bagi serikat pekerja media. “Kali pertama di industri media, FKS yang merupakan serikat pekerja dari SWA memenangkan perselisihan kepentingan uang pisah yang ada di dalam PKB,” kata Nawawi, dalam siaran pers, Senin (17/2/2014).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Abdul Manan menyambut positif putusan ini dan menyebutnya sebagai preseden penting bagi perjuangan serikat pekerja media. “Kemenangan FKS ini diharapkan bisa memberi penambah semangat bagi serikat pekerja media lainnya dalam memperjuangkan hak pekerja media,” kata Manan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB