ICW Sorot Politik Uang Caleg 'Nakal'

admin, Siswanto

Sabtu, 01 Maret 2014 | 07:31 WIB
ICW Sorot Politik Uang Caleg 'Nakal'
Indonesia Corruption Watch (ICW)

Suara.com - Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, memastikan ada modus baru Politik Uang di Pemilu 2014, melalui media voucher pulsa yang bergambar caleg serta sejumlah voucher sejenis seperti asuransi dan lainnya.

"Voucher pulsa itu jelas politik uang! Dalam undang-undang kita, siapapun kandidat tidak boleh memberi janji atau memberi barang untuk mempengaruhi pemilih. Itu politik uang," terang Ade, disela acara Deklarasi Tolak Politik Uang yang digelar ICW bersama Gerakan Pemilu Bersih di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (28/1/2014) malam.

Dengan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Calon Legislatif tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya segera menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah kasus penyebaran voucher pulsa caleg DPR RI Indra Simatupang dari partai PDI Perjuangan No. Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kab. Bogor).

"Kasus seperti di Bogor itu. Menurut saya, seharusnya cepat dikenai sanksi karena masa kampanye kita kan panjang," paparnya.

Sementara itu, terkait sanksi untuk para pelaku politik uang, ICW menilai perlu segera diberlakukan dan harus keras agar menimbulkan efek jera."Sanksinya kan sudah diatur. Bisa sampai dianulir dari daftar Caleg. Menurut saya sanksi keras harus. (Karena) caleg-caleg yang dari awal sudah curang, dia pasti akan mencurangi rakyat ketika dia terpilih," tegas Ade.

"Jadi buat kasus Indra (Caleg PDI), Bawaslu harus tegas. Dianulir saja kepesertaannya," imbuhnya.

Perlu diketahui, kasus peredaran voucher pulsa bergambar Caleg DPR RI Indra Simatupang di sejumlah sekolah dan masyarakat di Kabupaten Bogor telah ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor.  Namun Panwaslu belum juga mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan atas kasus yang seharusnya masuk ranah Pidana sesuai UU Pemilu no. 08 tahun 2012 tersebut. Dimana sanksinya berupa pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Kampanye PDI-P Rp220 Miliar

Dana Kampanye PDI-P Rp220 Miliar

News | Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:39 WIB

ICW Curiga Rekrutmen CPNS 2013 Curang

ICW Curiga Rekrutmen CPNS 2013 Curang

News | Jum'at, 28 Februari 2014 | 05:07 WIB

PDIP Harus Terbuka Soal Penyadapan, PKS Siap Bentuk Angket

PDIP Harus Terbuka Soal Penyadapan, PKS Siap Bentuk Angket

News | Jum'at, 21 Februari 2014 | 15:41 WIB

Pengurus PDIP Mekah Gagal Jebak Orang yang Ingin Sogok Duit

Pengurus PDIP Mekah Gagal Jebak Orang yang Ingin Sogok Duit

News | Senin, 17 Februari 2014 | 12:36 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×