ICW Sorot Politik Uang Caleg 'Nakal'

adminSiswanto Suara.Com
Sabtu, 01 Maret 2014 | 07:31 WIB
ICW Sorot Politik Uang Caleg 'Nakal'
Indonesia Corruption Watch (ICW)

Suara.com - Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, memastikan ada modus baru Politik Uang di Pemilu 2014, melalui media voucher pulsa yang bergambar caleg serta sejumlah voucher sejenis seperti asuransi dan lainnya.

"Voucher pulsa itu jelas politik uang! Dalam undang-undang kita, siapapun kandidat tidak boleh memberi janji atau memberi barang untuk mempengaruhi pemilih. Itu politik uang," terang Ade, disela acara Deklarasi Tolak Politik Uang yang digelar ICW bersama Gerakan Pemilu Bersih di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (28/1/2014) malam.

Dengan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Calon Legislatif tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya segera menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah kasus penyebaran voucher pulsa caleg DPR RI Indra Simatupang dari partai PDI Perjuangan No. Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kab. Bogor).

"Kasus seperti di Bogor itu. Menurut saya, seharusnya cepat dikenai sanksi karena masa kampanye kita kan panjang," paparnya.

Sementara itu, terkait sanksi untuk para pelaku politik uang, ICW menilai perlu segera diberlakukan dan harus keras agar menimbulkan efek jera."Sanksinya kan sudah diatur. Bisa sampai dianulir dari daftar Caleg. Menurut saya sanksi keras harus. (Karena) caleg-caleg yang dari awal sudah curang, dia pasti akan mencurangi rakyat ketika dia terpilih," tegas Ade.

"Jadi buat kasus Indra (Caleg PDI), Bawaslu harus tegas. Dianulir saja kepesertaannya," imbuhnya.

Perlu diketahui, kasus peredaran voucher pulsa bergambar Caleg DPR RI Indra Simatupang di sejumlah sekolah dan masyarakat di Kabupaten Bogor telah ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor.  Namun Panwaslu belum juga mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan atas kasus yang seharusnya masuk ranah Pidana sesuai UU Pemilu no. 08 tahun 2012 tersebut. Dimana sanksinya berupa pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI