MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi

Siswanto

Sabtu, 05 April 2014 | 11:05 WIB
MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)

Suara.com - Guna meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta.

Hamdan menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggungjawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.

“PT Lapindo Brantas tetap bertanggungjawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggungjawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” kata  Hamdan, dikutip dari situs setkab.go.id.

Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3/2014) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.

Hamdan menjelaskan Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.

Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.

“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk 'menekan' PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.

Ketua MK itu menegaskan tanggungjawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggungjawab Lapindo.

“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” katanya.

Menjawab wartawan, Hamda menegaskan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014.

“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

News | Kamis, 27 Maret 2014 | 12:08 WIB

Terkini

Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing

Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Syed Saddiq Balas Kritik Muhammad Lutfi Soal Kabut Asap: Ini Bukan Perang Indonesia vs Malaysia

Syed Saddiq Balas Kritik Muhammad Lutfi Soal Kabut Asap: Ini Bukan Perang Indonesia vs Malaysia

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:36 WIB

DPR Akan Dibubarkan 26 Oktober 2026, KPU Malaysia Segera Gelar Pemilu

DPR Akan Dibubarkan 26 Oktober 2026, KPU Malaysia Segera Gelar Pemilu

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Kapasitas Data Center RI Naik ke 11 GW di 2030

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Kapasitas Data Center RI Naik ke 11 GW di 2030

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:29 WIB

MU Dibantai 1-4, Rooney Desak Carrick Berani Cadangkan Bruno Fernandes

MU Dibantai 1-4, Rooney Desak Carrick Berani Cadangkan Bruno Fernandes

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Kemenkes RI Temukan Lebih dari 75 Ribu Balita Alami ISPA di Daerah Terdampak Karhutla

Kemenkes RI Temukan Lebih dari 75 Ribu Balita Alami ISPA di Daerah Terdampak Karhutla

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Wujudkan Rumah Impian, BRI Hadirkan Promo KPR Bunga 0,31% di Ciputra World Surabaya

Wujudkan Rumah Impian, BRI Hadirkan Promo KPR Bunga 0,31% di Ciputra World Surabaya

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:27 WIB

BI Mengakui Modal Asing Kabur dari Indonesia Imbas Peringatan MSCI

BI Mengakui Modal Asing Kabur dari Indonesia Imbas Peringatan MSCI

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Badan Tidak Bergerak, tapi Lelah Luar Biasa? Hati-Hati, Kamu Korban Emotional Labor

Badan Tidak Bergerak, tapi Lelah Luar Biasa? Hati-Hati, Kamu Korban Emotional Labor

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Hyundai Boyong 11 Bus Listrik County EV Jadi Transportasi Publik Bali

Hyundai Boyong 11 Bus Listrik County EV Jadi Transportasi Publik Bali

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:25 WIB

×