MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi

Siswanto

Sabtu, 05 April 2014 | 11:05 WIB
MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)

Suara.com - Guna meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta.

Hamdan menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggungjawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.

“PT Lapindo Brantas tetap bertanggungjawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggungjawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” kata  Hamdan, dikutip dari situs setkab.go.id.

Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3/2014) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.

Hamdan menjelaskan Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.

Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.

“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk 'menekan' PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.

Ketua MK itu menegaskan tanggungjawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggungjawab Lapindo.

“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” katanya.

Menjawab wartawan, Hamda menegaskan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014.

“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

News | Kamis, 27 Maret 2014 | 12:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×