Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

Doddy Rosadi

Kamis, 27 Maret 2014 | 12:08 WIB
Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. (Antara/Fahrul Jayadiputra)

Suara.com - Pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Menurut ARB, selama ini PT Lapindo Brantas telah membayar semua kewajibannya kepada masyarakat yang terkena bencana luapan Lumpur Lapindo.

"Itu (keputusan MK-red) sudah sesuai dengan kontrak, yang merupakan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Di dalam urusan Lapindo, di luar urusan pemerintah," kata Aburizal kepada pers di Tabanan, Bali, Kamis (27/3/2014) seperti dikutip Antara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id. "Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)." bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu (26/3/2014).

Dalam pasal 9 ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara. Pembagian tanggung jawab tersebut menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT.

Menurut ARB, perusahaan selama ini membeli tanah yang kena dampak semburan sebesar 20 kali lipat dari nilai jual obyek pajak (NJOP), atau 10 kali dari NJOP normal. "Kalau diluar peta terdampak mestinya lebih murah," ucapnya.

"Jadi buat Lapindo engga ada masalah. Kita sudah bayar semua," ujarnya.

Sejak 2008, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 yang memasukkan kawasan sebagian Kecamatan Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, mendapat ganti rugi.

Ganti rugi kawasan itu tidak ditanggung oleh Lapindo, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi tiga desa itu bisa dibilang cepat, tahun 2010 pembayaran aset milik warga di tiga desa itu sudah tuntas.

Tahun, 2009 keluar Perpres Nomor 40, yang memasukkan wilayah seperti di sembilan RT di Kelurahan Mindi, Jatirejo Barat dan Siring Barat, dimasukkan PAT yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.

Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tanggung jawab itu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana

Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:30 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta

Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:19 WIB

Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

News | Senin, 17 November 2025 | 10:25 WIB

Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?

Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 19:31 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti

Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi

Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi

Otomotif | Senin, 08 September 2025 | 18:18 WIB

Viral! Ibu Disuruh Bayar Rp26 Juta Usai Anak Robohkan Meja Marmer di Butik

Viral! Ibu Disuruh Bayar Rp26 Juta Usai Anak Robohkan Meja Marmer di Butik

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:43 WIB

Mengenang 19 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Penampakan Lokasi Terkini

Mengenang 19 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Penampakan Lokasi Terkini

Foto | Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:08 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB