Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, memvonis 6 bulan penjara kepada pasangan suami-istri, Yudha Dwi Puranama dan Prisma Liza.
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yus Enidar dalam putusannya di PN Padang, Selasa (8/4/2014). Kepada kedua terdakwa hakim menyatakan, mereka terbukti mencuri pakaian di sebuah pusat pemberlanjaan di daerah itu.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukuman penjara 6 bulan penjara," ujar Yus Enidar.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, jaksa Irawati menyatakan, menerima putusan yang diberikan dan begitu pun dengan kedua terdakwa.
Sementara itu kedua terdakawa menyatakan, perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena permasalahan ekonomi.
"Semua ini dilakukan karena keadaan ekonomi, kami juga tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.
Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa 24 Desember 2013. Kedua terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di pusat pemberlanjaan tempat kedua terdakwa mencuri. (Antara)