Suara.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, dari jabatannya. Suryadharma dianggap tidak senafas lagi dengan partai kabah karena ia mendukung Prabowo Subianto, calon presiden Partai Gerindra, tanpa melalui mekanisme partai.
Demikian salah satu keputusan Rapimnas PPP di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, yang berakhir Minggu (20/4/2014) dini hari.
"Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula 'peringatan pertama' menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum PPP," demikian dikatakan Sekretaris Rapimnas I PPP, Romahurmuziy atau Romi.
Rapimnas I PPP kemudian menetapkan Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi, sebagai Ketua Umum PPP sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).
"Menetapkan Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketum PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PP sampai pelaksanaan Muktamar dipercepat," kata Romi.
Selain itu, Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Emron untuk menyelenggarakan Mukernas III pada Rabu 23 April 2014.
"Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu, tempat pelaksanaan Muktamar dipercepat," kata Romi.