Ratu Atut Tak Mau Ajukan Keberatan, Tapi Langsung Pembelaan

Siswanto

Selasa, 06 Mei 2014 | 11:19 WIB
Ratu Atut Tak Mau Ajukan Keberatan, Tapi Langsung Pembelaan
Ratu Atut Chosiyah. [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.

"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.

Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."

Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."

Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tadi, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Masih dalam dakwaan, disebutkan juga tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.

"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.

Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."

Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."

Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Tegang Saat Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Ratu Atut Tegang Saat Jalani Sidang Perdana di Tipikor

News | Selasa, 06 Mei 2014 | 10:40 WIB

Mahfud MD Pernah Bertemu Atut dan Dilobi Kiai Terpandang dari Banten

Mahfud MD Pernah Bertemu Atut dan Dilobi Kiai Terpandang dari Banten

News | Senin, 05 Mei 2014 | 20:03 WIB

Mahfud MD Siap Bongkar Kasus Suap Perkara Pilkada Banten

Mahfud MD Siap Bongkar Kasus Suap Perkara Pilkada Banten

News | Senin, 05 Mei 2014 | 17:05 WIB

Terkini

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

×