Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tadi, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Masih dalam dakwaan, disebutkan juga tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.