Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia

Arsito Hidayatullah

Rabu, 07 Mei 2014 | 19:07 WIB
Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima bocah penumpang odong-odong yang tertabrak truk molen di kawasan Delta Silikon 2, Desa Cipatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sehubungan dengan itu, pihak Polda Metro Jaya pun menyatakan sesegera mungkin akan melakukan penertiban terhadap odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban terhadap odong-odong di lapangan. (Dalam bentuk) Razia tentunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).

Lebih jauh, Rikwanto mengatakan bahwa jauh hari sebelum adanya kecelakaan itu, pihak kepolisian sebenarnya pernah melakukan razia terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Namun setelah sekian lama berlalu, mereka tampaknya muncul kembali di lokasi yang berbahaya itu.

"Meski banyak diminati masyarakat, kita lakukan razia karena sangat membahayakan, terutama bila dioperasikan di jalanan yang banyak (aktivitas) hilir-mudik kendaraan bermotor," jelasnya.

Rikwanto mengungkapkan, razia tersebut akan diintensifkan, mengingat masih adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan atau di tempat tertentu, tanpa adanya izin.

"Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas sudah diatur, ketentuan mengenai kendaraan angkutan terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Termasuk di lingkungan perumahan tidak diperbolehkan kendaraan tersebut, karena bukan untuk angkutan umum, apalagi kalau dalam operasionalnya dikenakan biaya," ungkapnya.

Selain faktor keselamatan, menurut Rikwanto lagi, odong-odong itu sendiri memang tidak didesain untuk mengangkut orang. Sementara modifikasi odong-odong yang ditemukan selama ini juga sangat jauh dari faktor keselamatan penumpang dan sopirnya sendiri.

Dijelaskan Rikwanto, beroperasinya odong-odong sendiri sudah melanggar beberapa pasal UU Lalu Lintas, yaitu pasal 68 sebagai pasal acuan, sedangkan di pidananya ada pasal 279, 287, 310 dan pasal 311, dalam kaitan dengan kecelakaan. Atas kecelakaan yang menelan korban, baik itu meninggal maupun terluka, Rikwanto mengatakan bahwa pelakunya akan dikenai hukuman.

"Kecelakaan sudah terjadi, dan ada korban yang terluka dan bahkan meninggal. Maka (terhadap) keduanya akan dikenakan pasal 310 dan 311, baik sopir odong-odong maupun sopir truk molen, karena memang kedua-duanya salah. Keduanya sekarang sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses penyelidikan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab

Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:10 WIB

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa

Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Terkini

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:35 WIB

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:29 WIB

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×