Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan tersangka. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah melalui kuasa hukumnya.
  • Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka TPPU berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Juli 2026.

Suara.com - Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, seperti tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.

Pernyataan tersebut merespons rencana Febrie yang akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya menyatakan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung.

Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Permohonan itu akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sekaligus mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

baca juga

Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang berbeda pula.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Tersangka TPPU

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Kejagung menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×