- Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Febrie berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah melalui kuasa hukumnya.
- Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka TPPU berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Juli 2026.
Suara.com - Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, seperti tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.
Pernyataan tersebut merespons rencana Febrie yang akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya menyatakan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung.
Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Permohonan itu akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sekaligus mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang berbeda pula.
![Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/38355-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Tersangka TPPU
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Kejagung menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.