Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan tersangka. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah melalui kuasa hukumnya.
  • Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka TPPU berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Juli 2026.

Suara.com - Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, seperti tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.

Pernyataan tersebut merespons rencana Febrie yang akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya menyatakan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung.

Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Permohonan itu akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sekaligus mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

baca juga

Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang berbeda pula.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Tersangka TPPU

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Kejagung menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:53 WIB

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?

A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran

Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

×