Bila Gagal Rampungkan Rekapitulasi Suara Hari Ini, Anggota KPU Siap Dihukum

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 12:42 WIB
Bila Gagal Rampungkan Rekapitulasi Suara Hari Ini, Anggota KPU Siap Dihukum
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan anggota KPU sudah siap dengan situasi terburuk bila tak mampu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif, hari ini, Jumat (9/5/2014). Kondisi terburuk yang dimaksud Hadar Gumay adalah pidana penjara terhadap anggota KPU paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

"Kalau memang aturannya demikian, itu kan konsekuensi. Tapi kan aturan itu masih multi interpretasi, yang enggak boleh kan kita tak melengkapi," kata Hadar Gumay di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Hukuman pidana tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada pasal 319 UU yang berbunyi: dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Pasal 205 Ayat (2) sendiri berbunyi bahwa KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sementara dalam Pasal 207 Ayat (1) disebutkan batas waktu penetapan KPU ini harus dilakukan 30 hari setelah hari pemungutan suara atau Jumat 9 Mei.

Di hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara, KPU masih harus memfinalisasi rekapitulasi suara dari tujuh provinsi, yakni meliputi 62 daerah pemilihan (dapil) dari total 77 dapil untuk calon anggota DPR RI. Serta rekapitulasi suara DPD RI yang sejauh ini sudah selesai 29 dapil dan masih tersisa empat dapil. Tujuh dapil tersebut, meliputi Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Itu sebabnya, sejumlah kalangan merasa khawatir KPU tidak akan bisa menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tapi di tengah kekhawatiran itu, Hadar mengatakan tetap optimistis. Pasalnya, sejumlah provinsi yang selama ini memiliki masalah berat, sudah dapat diselesaikan KPU. "Bengkulu dan Manado sudah ada di pesawat, dalam perjalanan ke sini," kata dia.

"Kami akan berusaha menyelesaikan hari ini hingga pukul 00.00 WIB," Hadar menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI