Bila Gagal Rampungkan Rekapitulasi Suara Hari Ini, Anggota KPU Siap Dihukum

Siswanto

Jum'at, 09 Mei 2014 | 12:42 WIB
Bila Gagal Rampungkan Rekapitulasi Suara Hari Ini, Anggota KPU Siap Dihukum
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan anggota KPU sudah siap dengan situasi terburuk bila tak mampu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif, hari ini, Jumat (9/5/2014). Kondisi terburuk yang dimaksud Hadar Gumay adalah pidana penjara terhadap anggota KPU paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

"Kalau memang aturannya demikian, itu kan konsekuensi. Tapi kan aturan itu masih multi interpretasi, yang enggak boleh kan kita tak melengkapi," kata Hadar Gumay di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Hukuman pidana tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada pasal 319 UU yang berbunyi: dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Pasal 205 Ayat (2) sendiri berbunyi bahwa KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sementara dalam Pasal 207 Ayat (1) disebutkan batas waktu penetapan KPU ini harus dilakukan 30 hari setelah hari pemungutan suara atau Jumat 9 Mei.

Di hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara, KPU masih harus memfinalisasi rekapitulasi suara dari tujuh provinsi, yakni meliputi 62 daerah pemilihan (dapil) dari total 77 dapil untuk calon anggota DPR RI. Serta rekapitulasi suara DPD RI yang sejauh ini sudah selesai 29 dapil dan masih tersisa empat dapil. Tujuh dapil tersebut, meliputi Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Itu sebabnya, sejumlah kalangan merasa khawatir KPU tidak akan bisa menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tapi di tengah kekhawatiran itu, Hadar mengatakan tetap optimistis. Pasalnya, sejumlah provinsi yang selama ini memiliki masalah berat, sudah dapat diselesaikan KPU. "Bengkulu dan Manado sudah ada di pesawat, dalam perjalanan ke sini," kata dia.

"Kami akan berusaha menyelesaikan hari ini hingga pukul 00.00 WIB," Hadar menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Tinggal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Pileg, Jam 19.30 WIB Nanti Dibacakan

KPU Tinggal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Pileg, Jam 19.30 WIB Nanti Dibacakan

News | Jum'at, 09 Mei 2014 | 11:29 WIB

KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Pileg Rampung Sebelum Ayam Berkokok

KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Pileg Rampung Sebelum Ayam Berkokok

News | Jum'at, 09 Mei 2014 | 11:14 WIB

Rapor Merah KPU

Rapor Merah KPU

Foto | Kamis, 08 Mei 2014 | 16:27 WIB

Terkini

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:14 WIB

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

×