Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat

Doddy Rosadi | Suara.com

Rabu, 14 Mei 2014 | 19:32 WIB
Menko Kesra: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Diperberat
Agung Laksono (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar. (Setkab.go.id)

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini sudah merupakan suatu kejahatan, kejahatan  seksual terhadap anak. Karenanya, penanganannya tidak boleh dengan cara business as usual, harus ada langkah-langkah khusus.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah mengambil inisiatif untuk menggerakkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional untuk anti kejahatan seksual terhadap anak.

Adapun payung hukum yang akan digunakan untuk melandasi gerakan tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden yang diharapkan bisa menggerakkan pada tatanan pusat sampai ke daerah-daerah, menurut Agung, akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait dengan melibatkan lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Dalam Inpres itu juga tercantum hal-hal yang sifatnya bersifat instruktif kepada para Gubernur, para Bupati, Walikota, untuk lebih memastikan gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agung seusai Rapat Terbatas Bidang Kesra yang membahas tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.

Kenapa harus melalui sebuah gerakan, karena menurut Menko Kesra, agar bisa sukses untuk bisa memerangi kejahatan seksual diperlukan partisipasi mengajak, tidak saja tangan-tangan pemerintah pusat dan daerah tapi juga masyarakat termasuk kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga, RT, RW, dan organisasi-organisasi yang lain.

Agung menjelaskan, untuk awalnya ada inisiasi pemerintah dalam bentuk Inpres. Nantinya, secara bertahap maka akan menjadi bottom-up menggerakkan berbagai organisasi di masyarakat sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari tindakan- kejahatan seksual sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, marak di berbagai tempat.

Menko Kesra juga menyebutkan, Rakor menganggap perlu adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena dalam Undang-Undang   yang ada sekarang hukuman masih terlalu ringan, misalnya maksimum hukuman 15 tahun dan denda hanya 30 juta rupiah atau minimum 3 tahun dengan denda hanya Rp 60 juta.

“Ini perlu diperberat sehingga ada efek jera disamping tentunya dengan penanganan dengan korban tersebut,” tutur Agung.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengatakan, upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 bisa dilakukan pada keanggotan DPR RI masa bakti sekarang.

“Tentu kita menunggu ini karena mereka sudah siap dengan naskah akademis dan sebagainya, tinggal bagaimana nanti ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang cepat,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdata Kasus Sodomi di JIS Ditunda

Sidang Perdata Kasus Sodomi di JIS Ditunda

News | Rabu, 14 Mei 2014 | 13:17 WIB

Pengamat: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks

Pengamat: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 13:18 WIB

Lagi, Ibu Korban Kekerasan Seks di Sekolah Lapor Polisi

Lagi, Ibu Korban Kekerasan Seks di Sekolah Lapor Polisi

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 12:55 WIB

Mensos: Pelaku Kekerasan Anak Bila Perlu Dihukum Mati

Mensos: Pelaku Kekerasan Anak Bila Perlu Dihukum Mati

News | Senin, 12 Mei 2014 | 16:24 WIB

Siswa SMP jadi Tersangka Kekerasan Seks

Siswa SMP jadi Tersangka Kekerasan Seks

News | Minggu, 11 Mei 2014 | 18:48 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB