Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Minggu (18/5/2014). Pendaftaran ditutup pada Selasa (20/5/2014). Waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Ketentuan untuk dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres ialah partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPR pada Pemilu Legislatif 2014, yaitu sebanyak 112 kursi, atau syarat minimal perolehan suara sah 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pileg 2014, yaitu sebanyak 31,243,123 suara.
Masih berdasarkan pengumuman resmi KPU nomor 416/KPU/V/2014 tentang jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, jadwal pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani masing-masing pasangan akan dilaksanakan mulai 19 Mei 2014 sampai 23 Mei 2014.
Pendaftaran pasangan capres dan cawapres wajib dihadiri oleh yang bersangkutan dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dapat menghubungi Tim Helpdesk di 021-31937223 ext 280 dengan Andi Bagus (Hp: 082114928255) atau Faatih (Hp: 082111420422).
Sampai pagi ini, belum satu pun partai atau gabungan partai peserta pemilu yang sudah memiliki pasangan capres dan cawapres resmi untuk didaftarkan ke KPU.
Gabungan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB telah mengusung Joko Widodo sebagai capres, namun belum memiliki cawapres.
Demikian halnya dengan gabungan Partai Gerindra, PPP, PAN, dan PKS yang telah mengusung Prabowo Subianto menjadi capres. Koalisi tersebut juga belum mengusung cawapres.