Djohermansyah Djohan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Ratu Atut

Siswanto Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 12:12 WIB
Djohermansyah Djohan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Ratu Atut
Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Sidang hari ini agendanya untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Iya, Djohermansyah,” kata kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma.

Selain Djohermansyah, jaksa juga memanggil dua saksi lain, yakni Alming Aling dan Kasno, ajudan Akil Mochtar.

Dalam paparan, jaksa menyatakan Ratu Atut melakukan suap bersama adiknya yang juga Komisaris PT. Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Suap dimaksudkan supaya Akil Mochtar dalam kapasitas ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013.

Permohonan perkara itu diajukan Amir Hamzah dan Kasmin, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Lebak, Banten. Yakni, permohonan supaya MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Lebak.

Seperti diketahui, dalam dakwaan telah terungkap, Atut kerap menghubungi Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. Disebutkan. Atut menelepon Djohermansyah untuk menanyakan mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI