Suara.com - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka kasus paedofilia yang telah melakukan pencabulan terhadap 28 anak berjenis kelamin laki-laki.
"Tersangka berinisial DS (25), warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap tadi malam (Kamis malam, red.) setelah kami menerima laporan dari orang tua salah seorang korban," kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat (6/6/2014).
Dalam hal ini, kata dia, orang tua korban mengaku bahwa anaknya yang bernama Tio (14) diduga telah dicabuli oleh DS.
Menurut dia, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas segera mendatangi DS yang saat itu berada di rumah korban.
Selanjutnya, petugas Satreskrim segera memeriksa DS dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku secara terus terang telah mencabuli korban atas nama Tio sebanyak tiga kali, yakni satu kali di kamar mandi salah satu warung internet di Jalan H.R. Bunyamin, Purwokerto, dan dua kali di Lapangan Pasir Muncang.
Tersangka DS yang berprofesi sebagai penjual cilok mengaku telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 28 anak berusia 10-14 tahun yang dilakukan sejak tahun 2010. (Antara)