Anas Urbaningrum Senang Eksepsinya Ditanggapi Serius oleh Jaksa

Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2014 | 13:09 WIB
Anas Urbaningrum Senang Eksepsinya Ditanggapi Serius oleh Jaksa
Anas Urbaningrum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, bersyukur eksepsinya ditanggapi serius oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Alhamdulillah, eksepsi saya dan kuasa hukum ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh JPU. Tanggapan disusun dengan serius, cukup panjang, detail," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).

Kendati senang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku masih kecewa karena menurutnya, tanggapan JPU ada sebagian yang tidak sesuai dengan eksepsi. Anas menilai ada konten tanggapan jaksa yang didasarkan pada analisa politik.

"Kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal tanggapan dari JPU itu analisis politik, sementara yang saya sampaikan adalah fakta-fakta, ketika eksepsi, saya sampaikan fakta-fakta, fakta-fakta politik," kata Anas.

Anas menegaskan bahwa eksepsinya tidak bersifat imajinasi, bukan pula karangan yang mengait-ngaitkan dengan proses hukum.

"Apa yang saya sampaikan bukan imajinasi, bukan karangan yang mempunyai sambungan yang sangat erat dengan proses hukum, namun saya berterima kasih dan menghormati tanggapan JPU," kata Anas.

Seperti diketahui, Anas didakwa telah menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta proyek lain yang dibiayai APBN.

JPU KPK, Yudi Kristiana, menyatakan ketika menjadi anggota DPR RI, Anas pernah menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.

Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5.261.070 dolar AS.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas disebut berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber, di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan Rp339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1.300.000 dolar AS dan Rp700 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI