Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Anas yang sudah disampaikan pada Jumat (6/6/2014).
Ketika menyampaikan tanggapan, JPU sangat menyayangkan eksepsi Anas yang menilai dakwaan menggunakan metode otak-atik gathuk atau sekadar mengait-ngaitkan. Menurut JPU, apa yang disampaikan Anas mengurangi kehormatan lembaganya.
"Metode otak-atik gathuk yang disampaikan Anas dalam eksepsinya, dimana Jaksa hanya mengira dan mengait-ngaitkan saja, sungguh mempengaruhi kehormatan lembaga yang terhormat ini," kata salah satu jaksa.
Jaksa juga menyoal eksepsi Anas yang menganggap dakwaan jaksa bersifat imajiner atau tidak sesuai kenyataan.
"Tidak hanya itu, penilaian terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa bersifat imajiner dan di luar kenyataan sungguh tidak elok," kata jaksa.
Selama ini, jaksa mengaku menilai Anas -- bekas Ketua Umum Partai Demokrat -- sebagai lelaki yang sopan, tapi penilaian itu mentah oleh eksepsi yang disampaikannya.
"Selama ini kami berpikir terdakwa adalah sosok lelaki yang sopan, ternyata anggapan kami tersebut tidak bertahan lama karena sudah tidak terbukti," kata jaksa.
Walau kecewa, jaksa KPK tetap menghormati eksepsi Anas. "Kami tetap menghormati, serta mengapresiasinya, membaca dan menyimak, serta merenungkannya," kata jaksa.
Dalam eksepsi, Anas menilai dakwaan jaksa menggunakan metode otak-atik gathuk.
"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk karena mengait-ngaitkan sesuatu dan mengira-ngira," kata Anas ketika itu.