Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno yang juga dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), perwakilan Kementerian Kominiakasi dan Informasi, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu), Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, Polri, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2, serta pemantau pemilu.
"Dengan ini disahkan. Tok tok tok. Ditandangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik," kata Husni.