Korban Pelanggaran HAM Desak DPR Panggil Panglima TNI

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 13 Juni 2014 | 16:45 WIB
Korban Pelanggaran HAM Desak DPR Panggil Panglima TNI
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Jakarta, Kamis (12/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sejumlah ormas yang kerap meneriakkan persoalan HAM dan korban pelanggaran HAM, hari ini, Jumat (13/6/2014), mendatangi Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta,  untuk mendorong mereka ikut menyelesaikan sengkarut penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Diantara aktivis ormas yang datang, di antaranya berasal dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Setara Institut, Imparsial.

Mereka juga mendesak agar DPR segera memanggil Panglima TNI untuk menjelaskan soal surat pemecatan bekas Danjen Kopasus Prabowo Subianto, yang kini mencalonkan diri sebagai presiden dalam ajang Pilpres 9 Juli 2014.

"Waktu semakin tipis, pimpinan DPR harus cepat koordinasi dengan presiden, kemudian harus fokus dan tajam dengan menggunakan bahan-bahan yang ada untuk memutuskannya," kata Haris Azhar di ruang rapat pimpinan DPR.

Menurut Haris, DPR menjadi salah satu lembaga negara yang paling bertanggung jawab terhadap berlarut-larutnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran  HAM berat masa lalu.

DPR dinilai gagal menjalankan amanat rakyat karena tidak menindaklanjuti masalah yang sudah lama.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menemui perwakilan ormas berjanji bakal menindaklanjuti permintaan tersebut ke Komisi I yang membawahkan urusan pertahanan dan keamanan.

"Karena mereka berhak memutuskannya," tutup Anung.

Sebelumnya, Panglima TNI Moeldoko berencana membentuk tim investigasi untuk mencari pembocor surat pemecatan Prabowo.

Moeldoko menyatakan tim bukan hanya mencari para pembocor tapi juga sekaligus mencari tahu dimana surat pemecatan yang ditandatangani Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI pada 1998 lalu.

“Dokumen ada di mana sedang saya kejar. Siapa yang membocorkan ada pidana itu,” jelas Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI