Dewan Pers Serahkan Kasus "Obor Rakyat" ke Polisi

Laban Laisila

Senin, 16 Juni 2014 | 17:18 WIB
Dewan Pers Serahkan Kasus "Obor Rakyat" ke Polisi
Anggota Dewan Pers Stanley dan Bagir Manan menunjukkan Tabloid Obor Rakyat saat Konferensi Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan telah melakukan investigasi untuk kasus pemberitaan Tabloid "Obor Rakyat" guna menindaklanjuti adanya pemberitaan kampanye hitam terhadap calon presiden (capres) nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi).

Investigasi Dewan Pers menelisik adanya pelanggaran etika jurnalistik oleh Tabloid ini. Di antaranya aspek perusahaan yang menerbitkan dan konten dari tabloid itu sendiri.

"Sampai saat ini kita tidak menemukan perusahaan diselenggarakan oleh badan usaha karena itu karyanya tidak di-cover oleh UU Pers yang bertalian dengan Dewan Pers," kata Bagir dalam konfrensi pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Kemudian, dari aspek isi atau content, Bagir menerangkan bahwa pers harus memenuhi syarat-syarat pemberitaan jurnalisme yang benar. Ada dua hal yang dianggap tidak dilakukan oleh Obor Rakyat, yaitu subjektiftas dan menghakimi orang lain.

"Beberapa prinsip di antaranya setiap berita pers harus faktual bukan kumpulan opini apalagi pendapat subjektif yang mengarah pada fitnah, bohong dan mengandung hal-hal mengganggu ketertiban umum seperti sara. Ternyata dari bacaan kita Obor Rakyat ini syarat faktual itu tidak dipenuhi," kata Bagir.

Menurut Bagir,isi tabloid yang menghakimi objek berita, tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak berimbang karena hanya melihat satu aspek saja dari berita sedangkan aspek lain tidak diberitakan.

"Seluruh kontennya bertentangan dengan prinsip jurnalisme," tuturnya.

Karena itu, kasus Obor Rakyat diserahkan kepada pihak kepolisian. Bagir menerangkan, sesuai nota kesepakatan yang ada, untuk pemberitaan semacam ini dan ada yang merasa nama baiknya dicemarkan, maka sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

"Kalau pun Polri minta bantuan Dewan Pers kami akan bantu selancarnya," tutur Bagir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Diminta Proaktif Tindaklanjuti Kasus Tabloid Obor Rakyat

Polisi Diminta Proaktif Tindaklanjuti Kasus Tabloid Obor Rakyat

News | Senin, 16 Juni 2014 | 16:46 WIB

Ada Kepentingan Tertentu di Balik Kemeja Kotak Pemred Obor Rakyat

Ada Kepentingan Tertentu di Balik Kemeja Kotak Pemred Obor Rakyat

News | Senin, 16 Juni 2014 | 16:03 WIB

Polri: Tabloid Obor Rakyat Masuk Ranah Pidana

Polri: Tabloid Obor Rakyat Masuk Ranah Pidana

News | Senin, 16 Juni 2014 | 16:01 WIB

Hatta: Kebocoran Anggaran yang Disebut Prabowo Belum Terbukti

Hatta: Kebocoran Anggaran yang Disebut Prabowo Belum Terbukti

News | Senin, 16 Juni 2014 | 15:33 WIB

Tim Hukum Jokowi Laporkan Pemred Tabloid "Obor Rakyat" ke Polisi

Tim Hukum Jokowi Laporkan Pemred Tabloid "Obor Rakyat" ke Polisi

News | Senin, 16 Juni 2014 | 14:27 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×