Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah tudingan yang menyebutkan dirinya pernah mengutus orang untuk memberikan transkrip rekaman kepada pihak lain di luar KPK.
"KPK menggunakan system law full intercept sehingga dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intercept
yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus?," kata Bambang, Rabu (18/6/2014).
Pernyataan Bambang tersebut untuk menanggapi Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengklaim mendapatkan transkrip rekaman dari oknum KPK.
Faizal mengklaim transkrip rekaman percakapan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyangkut dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Faizal juga mengatakan transkrip tersebut, saat ini sudah berada di tangan Kejagung.
Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut Johan, KPK tidak pernah merekam pembicaraan siapa pun, di luar kasus yang sedang ditangani lembaga tersebut.
"KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK."