- JATAM mengungkap 551 izin ekstraktif seluas hampir 2 juta hektare beroperasi di Sumatra mencakup sektor vital.
- Perusahaan banyak beroperasi di kawasan rawan bencana dan DAS, merusak fungsi ekologis wilayah tersebut secara legal.
- Revisi UU Minerba 2025 melegalkan penambangan di sungai, memperparah kerusakan DAS dan meningkatkan risiko bencana.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sedikitnya 551 izin industri ekstraktif beroperasi di Pulau Sumatra dengan total luasan hampir 2 juta hektare. Izin-izin tersebut mencakup sektor tambang, energi, sawit, dan kehutanan, termasuk yang berada di kawasan rawan bencana.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut banyak perusahaan secara sengaja beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti kawasan rawan bencana, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya, fungsi ekologis wilayah tersebut rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat musim hujan.
"Inilah yang kemudian kita sebut sebagai cara legal pengurus negara dalam melakukan pengerusakan atas kawasan hutan melalui skema, dulu namanya, izin pinjam memakai kawasan hutan," kata Melky dalam diskusi virtual, Jumat (16/1/2026).
Melky menjelaskan skema tersebut membuka ruang bagi industri destruktif untuk masuk ke kawasan yang esensial bagi keselamatan lingkungan.
Selain kawasan hutan, daerah aliran sungai juga disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri selama bertahun-tahun. Ironisnya, negara justru melegalkan aktivitas tambang di sungai melalui revisi Undang-Undang Minerba tahun 2025.
"Undang-undang Minerba tahun 2009 itu sebetulnya sungai-sungai tidak boleh ditambang, tapi pas direvisi itu dibolehin. Artinya memang negara melegalkan untuk daerah aliran sungai ini bisa dirusak. Kalau di hutan, ya tadi konteksnya pakai IGP (Izin Guna Pakai) atau persetujuan. Kalau yang DAS, mereka dibolehin untuk kemudian bisa beroperasi," tuturnya.
Revisi regulasi yang membolehkan penambangan di sungai tersebut dinilai melegalkan penghancuran DAS, sehingga banjir bandang dan longsor menjadi semakin mudah terjadi.
JATAM menilai kondisi ini menunjukkan negara lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan keselamatan dan masa depan warga Sumatra.
"Kita mestinya ini harus diselamatkan, harus diperketat, tapi justru oleh negara membiarkannya untuk seluruh kekayaan di bawah permukaan tanah dan di atasnya itu boleh dikeruk," pungkas Melky.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?