JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana

Bella, Lilis Varwati

Jum'at, 16 Januari 2026 | 20:11 WIB
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
Koordinator JATAM Melky Nahar. [Suara.com/Yaumal]
  • JATAM mengungkap 551 izin ekstraktif seluas hampir 2 juta hektare beroperasi di Sumatra mencakup sektor vital.
  • Perusahaan banyak beroperasi di kawasan rawan bencana dan DAS, merusak fungsi ekologis wilayah tersebut secara legal.
  • Revisi UU Minerba 2025 melegalkan penambangan di sungai, memperparah kerusakan DAS dan meningkatkan risiko bencana.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sedikitnya 551 izin industri ekstraktif beroperasi di Pulau Sumatra dengan total luasan hampir 2 juta hektare. Izin-izin tersebut mencakup sektor tambang, energi, sawit, dan kehutanan, termasuk yang berada di kawasan rawan bencana.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut banyak perusahaan secara sengaja beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti kawasan rawan bencana, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya, fungsi ekologis wilayah tersebut rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat musim hujan.

"Inilah yang kemudian kita sebut sebagai cara legal pengurus negara dalam melakukan pengerusakan atas kawasan hutan melalui skema, dulu namanya, izin pinjam memakai kawasan hutan," kata Melky dalam diskusi virtual, Jumat (16/1/2026).

Melky menjelaskan skema tersebut membuka ruang bagi industri destruktif untuk masuk ke kawasan yang esensial bagi keselamatan lingkungan.

Selain kawasan hutan, daerah aliran sungai juga disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri selama bertahun-tahun. Ironisnya, negara justru melegalkan aktivitas tambang di sungai melalui revisi Undang-Undang Minerba tahun 2025.

"Undang-undang Minerba tahun 2009 itu sebetulnya sungai-sungai tidak boleh ditambang, tapi pas direvisi itu dibolehin. Artinya memang negara melegalkan untuk daerah aliran sungai ini bisa dirusak. Kalau di hutan, ya tadi konteksnya pakai IGP (Izin Guna Pakai) atau persetujuan. Kalau yang DAS, mereka dibolehin untuk kemudian bisa beroperasi," tuturnya.

Revisi regulasi yang membolehkan penambangan di sungai tersebut dinilai melegalkan penghancuran DAS, sehingga banjir bandang dan longsor menjadi semakin mudah terjadi.

JATAM menilai kondisi ini menunjukkan negara lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan keselamatan dan masa depan warga Sumatra.

"Kita mestinya ini harus diselamatkan, harus diperketat, tapi justru oleh negara membiarkannya untuk seluruh kekayaan di bawah permukaan tanah dan di atasnya itu boleh dikeruk," pungkas Melky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:16 WIB

Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun

Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 17:53 WIB

Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar

Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 17:35 WIB

Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem

Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:28 WIB

Aksi Bersih-bersih Sampah di Pesisir Muara Baru

Aksi Bersih-bersih Sampah di Pesisir Muara Baru

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:27 WIB

Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas

Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:52 WIB

Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:38 WIB

Startup Lokal Unjuk Gigi di Ekosistem Grab, Dorong Bisnis Lebih Ramah Lingkungan

Startup Lokal Unjuk Gigi di Ekosistem Grab, Dorong Bisnis Lebih Ramah Lingkungan

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:21 WIB

Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional

Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:02 WIB

Tumbler, Simbol Baru Kelas Menengah Perkotaan

Tumbler, Simbol Baru Kelas Menengah Perkotaan

Your Say | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:30 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB