Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Udar Pristono dan Prawoto, Senin (12/5/2014).
"UP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014, dan P, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Untung.
Kedua orang itu merupakan tersangka dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Pada 28 Mei 2014 lalu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu, dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler dan armada bus Transjakarta, R Drajat Adhyaksa.