Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 18 Juni 2014 | 19:27 WIB
Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Anggoro Widjojo menjalani sidang tuntutan Rabu (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Anggoro Widjojo.

"Subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdaka tetap ditahan," Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Rabu (18/6/2014).

Pemilk PT Masaro Radiokom itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Jaksa berpendapat Anggoro diyakini terbukti bersalah serta menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa.

"Pertama, Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua, Perbuatan terdakwa melarikan diri selama proses penyelidikan mengganggu proses penegakan hukum, Tiga. Terdakwa tidak mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya.

Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringkan perbuatan hukum dari terdakwa.

Anggoro didakwa telah menyuap Menteri Kehutanan ketika itu masih dijabat oleh MS Kaban, serta ia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama lima kurang lebih lima tahun, dan sempat buron ke beberapa negara. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.

Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggoro Widjojo Mengaku Sakit, Jaksa Tetap Bacakan Tuntutan

Anggoro Widjojo Mengaku Sakit, Jaksa Tetap Bacakan Tuntutan

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 18:19 WIB

Mentan Suswono Kritik Cara Jokowi Serahkan Gratifikasi ke KPK

Mentan Suswono Kritik Cara Jokowi Serahkan Gratifikasi ke KPK

News | Rabu, 04 Juni 2014 | 17:14 WIB

Menteri Pertanian Akui Terima Uang Dari Anggoro Widjojo

Menteri Pertanian Akui Terima Uang Dari Anggoro Widjojo

News | Rabu, 04 Juni 2014 | 15:29 WIB

Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya

Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya

News | Rabu, 28 Mei 2014 | 21:16 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB