Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara

Laban Laisila

Rabu, 18 Juni 2014 | 19:27 WIB
Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Anggoro Widjojo menjalani sidang tuntutan Rabu (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Anggoro Widjojo.

"Subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdaka tetap ditahan," Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Rabu (18/6/2014).

Pemilk PT Masaro Radiokom itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Jaksa berpendapat Anggoro diyakini terbukti bersalah serta menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa.

"Pertama, Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua, Perbuatan terdakwa melarikan diri selama proses penyelidikan mengganggu proses penegakan hukum, Tiga. Terdakwa tidak mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya.

Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringkan perbuatan hukum dari terdakwa.

Anggoro didakwa telah menyuap Menteri Kehutanan ketika itu masih dijabat oleh MS Kaban, serta ia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama lima kurang lebih lima tahun, dan sempat buron ke beberapa negara. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.

Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggoro Widjojo Mengaku Sakit, Jaksa Tetap Bacakan Tuntutan

Anggoro Widjojo Mengaku Sakit, Jaksa Tetap Bacakan Tuntutan

News | Rabu, 18 Juni 2014 | 18:19 WIB

Mentan Suswono Kritik Cara Jokowi Serahkan Gratifikasi ke KPK

Mentan Suswono Kritik Cara Jokowi Serahkan Gratifikasi ke KPK

News | Rabu, 04 Juni 2014 | 17:14 WIB

Menteri Pertanian Akui Terima Uang Dari Anggoro Widjojo

Menteri Pertanian Akui Terima Uang Dari Anggoro Widjojo

News | Rabu, 04 Juni 2014 | 15:29 WIB

Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya

Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya

News | Rabu, 28 Mei 2014 | 21:16 WIB

Terkini

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:49 WIB

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:46 WIB

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

Dari Casual sampai Formal, 4 Ide Outfit Minimalist Classy ala Roh Yoon Seo

Dari Casual sampai Formal, 4 Ide Outfit Minimalist Classy ala Roh Yoon Seo

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak

Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:38 WIB

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:31 WIB

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:22 WIB

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:18 WIB

×