Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

Siswanto | Suara.com

Senin, 30 Juni 2014 | 15:56 WIB
Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah
Budi Mulya mendengarkan putusan sela Hakim Tipikor, Kamis (27/3/2014).[Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Dia menilai JPU hanya melihat pada tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi.

"JPU dalam tuduhannya tidak memahami dan tidak sepakat dengan berbarengan bahkan dengan gamblang menghilangkan pertimbangan 4.1 yang saya sebut di atas, yaitu langkah responsif dan antisipasi BI untuk mencegah krisis perbankan sebagai tindak lanjut Perpu nomor 2 tahun 2008. Dan JPU menyalahkan kebijakan yang dilakukan BI, dan menilai tidak terjadi krisis pada tahun 2008, hanya terjadi di Amerika Serikat," kata Budi Mulya dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).

Berbarengan yang dimaksud Budi adalah terjadinya masalah bersamaan, dimana pada awalnya terjadi krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional dan adanya masalah pada Bank Century sejak tahun 2005 sehingga ditetapkannya sebagai bank dalam pengawasan khusus.

"Berbarengan yang saya maksud adalah berlangsungnya dua kejadian bersamaan, yaitu terjadinya krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Perpu no 2 tahun 2008 yang ditindaklanjuti oleh BI dengan perubahan FPJP serta pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai kebijakan BI semata-mata hanya untuk mencegah krisis perbankan yang pernah terjadi pada tahun 1997/1997. Kedua, terjadinya pembiaran permasalahan Bank Century sejak 2005 yang kemudian menetapkan Bank Century dalam pengawasan khusus dan klimaksnya ketika Bank Century tidak bisa ikut kliring karena kesulitan likuiditas," papar Budi.

Menurutnya, JPU hanya berpendapat pada poin 4.2 yang menilai langkah responsif yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century yang sudah dibiarkan oleh BI menjadi bank bermasalah.

"JPU dalam tuduhannya justru hanya berpendapat pada butir 4.2 yaitu langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Selama ini melakukan pembiaran Century yang sudah bermasalah sejak 2005 dan juga dikatakan sebagai cacat lahir," tambahnya.

JPU menuntut mantan Budi Mulya penjara selama 17 tahun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2014. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:05 WIB

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

News | Senin, 09 Juni 2014 | 16:17 WIB

Budi Mulya Kecewa dengan Sikap Boediono

Budi Mulya Kecewa dengan Sikap Boediono

News | Senin, 09 Juni 2014 | 15:37 WIB

Saksi Kasus Century: Tidak Ada Masalah di Perbankan Indonesia

Saksi Kasus Century: Tidak Ada Masalah di Perbankan Indonesia

News | Senin, 12 Mei 2014 | 17:38 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB